Mochtar Bisa Langsung Diberhentikan
Selasa, 14 Desember 2010 – 09:29 WIB
Hal senada juga diungkapkan Akademisi Universitas 45 Bekasi Yayan. ’’Selama wali kota menyelesaikan kasusnya wakil wali kota harus berperan aktif untuk memastikan fungsi pemerintahan tidak terhambat,” ungkapnya.
Dosen Administrasi Negara Fisip Unisma ini menambahkan pemerintahan berjalan sesuai UU Nomor 32 tahun 2004, yang menyatakan apabila kepala daerah divonis 5 tahun penjara maka otomatis jabatan tersebut dipegang wakilnya. Jika belum ada keputusan tetap, maka jabatan kepala daerah tetap menjadi wewenang Mochtar Mohamad. ’’Kalau sudah tidak memungkinkan memimpin dari balik tahanan walikota harus bersikap arif memberikan porsi lebih kepada wawali untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” cetusnya.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan pada JPNN mengatakan, banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi melanggar aturan.“Sebenarnya sudah ada rambu-rambu apa aja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Apalagi kepala daerah didampingi biro hukum harusnya tahu aturan,” katanya.