Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
Jumat, 11 November 2011 – 18:08 WIB
"Jadi mendagri belum bisa mengaktifkan lagi sebelum keluar fatwa MA," kata Donny.
Terlebih lagi, ada proses hukum di MK terkait pengajuan judicial review yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin ke MK, terkait ketentuan mengenai hal ini. Agusrin sebelumnya mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi, kita tunggu fatwa MA dan putusan MK," pungkas Donny. (sam/jpnn)