Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
Disepakati dalam Draf RUU Partai PolitikSenin, 27 September 2010 – 05:16 WIB
JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah, parpol baru diwajibkan untuk memiliki simpanan rekening atas nama partai bersangkutan minimal Rp 100 juta. "Keberadaan tambahan syarat itu hanya untuk menegaskan keseriusan orang membuat parpol," ujar Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono kemarin (26/9). Instrumen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa meminimalisasi parpol yang dibentuk secara asal-asalan. Menurut dia, berdasar pengalaman dari pemilu ke pemilu, masih banyak pihak yang berbondong-bondong mendirikan parpol hanya untuk ikut pemilu. "Setelah itu tidak jelas, tidak ada pendidikan politik, termasuk kaderisasi hingga ke bawah," tandas ketua DPP Partai Demokrat itu.
Ketentuan menyiapkan dana awal tersebut masuk draf final revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui pleno Badan Legislasi (baleg) DPR. Tepatnya, pada pasal 3 ayat (2) huruf e.
Mulyono mengungkapkan, pada saat pembahasan, beberapa fraksi sebenarnya menginginkan nominal rekeningnya jauh lebih besar daripada yang telah disepakati. Bahkan, ada yang mengusulkan hingga Rp 10 miliar.
JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB