Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
Disepakati dalam Draf RUU Partai PolitikSenin, 27 September 2010 – 05:16 WIB
Semangat penyederhanaan partai politik memang sedang didorong sejumlah partai, terutama partai-partai besar. Dengan penyertaan syarat modal awal pendirian parpol, diharapkan jumlah partai sudah bisa dibatasi sejak awal sebelum pemilu. "RUU Parpol sudah selesai. Nanti kami lanjutkan di RUU Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang sekarang sedang dibahas," kata Mulyono.
Peningkatan syarat kepengurusan di daerah juga menjadi bagiannya. Dalam draf yang dimuat di pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan bahwa kepengurusan parpol paling sedikit ada di 75 persen dari jumlah provinsi. Selanjutnya, ada di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 50 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota di daerah bersangkutan.
Sebelumnya, syarat kepengurusannya hanyalah paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota.