Modal Pistol Mainan, IS Merampok Rp 100 Juta dari Toko Hp
"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka pernah bekerja di toko tersebut.
"Pelaku mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (antara/jpnn)