Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu
Rabu, 11 Agustus 2021 – 07:45 WIB
Lantaran korban tak membawa uang, para pelaku memukul di bagian kepala dan leher, kemudian merampas uang korban sebanyak Rp100 ribu dan handphone.
"Hp-nya dijual dan dibagi tiga. Inilah yang kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga (polisi) mengamankan dua tersangka," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)