Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online
jpnn.com, KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Kediri, Jatim tergolong tinggi.
Itu terlihat dari tangkapan maupun sitaan Unit Tipiring Satsabhara Polres Kediri Kota yang mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari puluhan tersangka.
Berbagai modus dilakukan penjual miras. Mulai menjual di warung kopi hingga menggunakan modus baru, yaitu via media online.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri dari unit tipiring dalam tangkapannya tahun ini, Januari -April, unit itu menggerebek 51 tempat yang menjual miras.
Dari penggerebekan tersebut, mereka mengamankan 310 botol berbagai merek dan 1 jeriken berisi 30 liter miras.
Walau begitu, yang paling sering disita polisi adalah miras jenis arak jawa (arjo), yaitu 179 botol dan 1 jeriken.
"Barang bukti kami amankan. Sebagian kasusnya telah kami sidangkan," terang Kasubbaghumas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar.
Dari 51 kasus miras ilegal itu, hampir 70 persen, polisi mengamankannya dari warung kopi yang ternyata juga melayani penjualan miras.