Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online

Jumat, 28 April 2017 – 19:00 WIB
Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online - JPNN.COM
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski demikian, penjual online biasanya lebih protektif dalam menjual miras-miras mahalnya itu.

Tak semua pembeli bisa dilayani. Biasanya mereka mengenali atau menyelidiki calon pembelinya terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, barang jualannya pun tidak di-posting secara vulgar. Mereka melayaninya dengan cara inbox.

"Walau begitu, kami tetap bisa mengungkap kasus ini. Kini penjual yang lain masih terus kami selidiki," tegas Anwar. (fiz/c24/diq/jpnn)

Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Kediri, Jatim tergolong tinggi.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close