Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta
Selanjutnya tersangka memasukan uang dan emas ke dalam karton, lalu mengatakan kepada korban bahwa karton hanya dapat dibuka apabila disuruh tersangka.
Setelah itu, tersangka berangkat pulang ke Medan. Korban kemudian memeriksa karton. Namun, dia terkejut begitu melihat isi karton hanya berisi potongan-potogan kertas seukuran uang kertas dan berbagai perhiasan yang terbuat dari imitasi.
Selanjutnya, Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB keluarga korban datang ke Polsekta Kotapinang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan sisa uang milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti, satu kotak potongan kertas dan karton, uang tunai Rp 20 juta, satu kalung emas, satu kalung imitasi, dan tiga buah perhiasan cincin emas.
Kemudian, satu buah plastik asoy warna putih berisi asesoris seperti cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi, satu buah plastik asoy biru berisi berbagai cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi. (bh/ma/jpg)