Moeldoko Dapat Perintah dari Jokowi Meluruskan Isu TMII
Menurut Moeldoko, Yayasan Harapan Kita mengeluarkan dana sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun untuk menyubsidi TMII. "Dan tidak memberikan kontribusi kepada negara," kata dia.
Moeldoko mengungkapkan bahwa Kemensetneg telah melakukan pendampingan dan melihat tata kelola TMII sejak 2016.
Mensetneg, lanjut Moeldoko, telah meminta bantuan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
Hasil asesmen itu ialah tiga opsi tentang pengelolaan TMII. Pertama, TMII dikelola swasta.
Kedua, pemerintah mengelola TMII dengan menggandeng pihak lain. Ketiga, TMII dijadikan badan layanan umum (BLU).
Adapun BPKP meminta Kemsetneg menangani persoalan itu. "Dari pertimbangan itu maka keluarlah keppres yang baru, yaitu Keppres 19 Tahun 2021," kata Moeldoko.
Dengan demikian, lanjut Moeldoko, Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang diteken Presiden Kedua Soeharto tidak berlaku lagi.
Kini, pengelolaan TMII diserahkan kepada Kemensetneg.