Moeldoko: IMF Ibaratkan Titik Terang Saat Dunia Dilanda Kegelapan
Di antaranya Perpres Nomor 112/2022 untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan.
Kemudian, Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan KBLBB Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
Moeldoko juga menyinggung penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pemerintah.
Antara lain, mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan meningkatkan pendapatan.
Untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan miskin ekstrem, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi listrik dan LPG.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan jaring pengaman sosial Covid-19.
Sedangkan peningkatan pendapatan dilakukan melalui pengembangan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemberdayaan, transfer asset lahan sarana produksi dan ternak, serta akses modal dan pasar.
Pemerintah juga melakukan pengurangan kantong-kantong kemiskinan dengan mengatasi masalah bantalan sosial yang tak tepat sasaran.