Moeldoko Tegaskan tidak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan
Mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa UU Kesehatan sudah menjadi keputusan politik DPR dan pemerintah.
"Jalan dahulu, sudah, nanti di mana persoalannya akan ketahuan, mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan, tinggal begitu, ya," tambah Moeldoko.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan UU Kesehatan cacat secara hukum, sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan, tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Selain itu, kata Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.
IDI juga menyorot pencabutan sembilan UU lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law pada waktu enam bulan.
Adib pun menyinggung tentang hilangnya mandatory spending di dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat dan daerah.
Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.
Kementerian Kesehatan menyebut ada 11 UU terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.