Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mohon Diingat! Ganjil Genap Berlaku Resmi Senin 3 Agustus, Bukan Uji Coba

Jumat, 31 Juli 2020 – 23:18 WIB
Mohon Diingat! Ganjil Genap Berlaku Resmi Senin 3 Agustus, Bukan Uji Coba - JPNN.COM
Perluasan ganjil genap di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan penerapan aturan ganjil genap kendaraan bermotor pada Senin (3/8), akan datang merupakan resmi operasional.

"Tidak lagi uji coba, ini langsung  operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Hal ini, kata Syafrin, bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas, dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.

"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.

Yang dituju dalam kebijakan itu, kata Syafrin, adalah orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian.

Kemudian, untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

"Saat ini kapasitas maksimum hanya 30 persen, bahkan di jam puncak seharusnya bisa 50 persen," ucapnya.

"Nah dengan perhitungan dan kalkulasi seperti ini, maka kita harapkan jika dilakukan pembatasan terhadap orang yang akan melakukan kegiatan, dia bisa menggunakan angkutan umum," ujar Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta bersiap memberlakukan kembali, aturan ganjil genap kendaraan bermotor untuk beberapa ruas wilayah Ibu Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News