Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
Mawardi mengatakan para terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa "untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim kepada ANTARA di Meulaboh mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku judi daring.
Menurutnya, tindakan judi daring atau judi online selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan warga yang bermain judi online.
"Kami berharap pelaku judi online yang dihukum hari ini, ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Azim.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya.(ant/jpnn)