Momen Said Didu 'Dicuekin' KPU dan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin
Dalam keterangannya di persidangan, Said menyinggung Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Said Didu bercerita, dirinya mendapat persoalan di dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam UU Tipikor, kata dia, muncul istilah pejabat BUMN. Sementara itu, di UU BUMN tidak mengenal istilah pejabat perusahaan pelat merah.
"Jadi, yang ada di UU BUMN ialah pengurus BUMN. Kami dihadapkan yang mana pejabat BUMN, sehingga muncul perdebatan. Ini ada tiga pokok persoalan UU BUMN, status korporasi BUMN atau bukan, status pengelolaan keuangan negara, pejabat BUMN," ucap Said dalam sidang.
BACA JUGA: Said Didu Pensiun Dini, BKN: Akan Dicek Track Record-nya
Said mengaku berkomunikasi dengan KPK ketika menjabat Sesmen BUMN. Komunikasi itu dilakukan sebagai buntut munculnya tiga persoalan dari UU Nomor 19 Tahun 2003.
Mengutip KPK, kata Said, pejabat BUMN harus melaporkan LHKPN. Tidak hanya itu, kata dia, pejabat BUMN ialah seseorang yang menjabat komisaris, dewan pengawas, dan direksi. Menurut dia, ketiga jabatan itu bukanlah pengurus BUMN.
BACA JUGA: Kubu Prabowo - Sandi Ganti Saksi, Yusril Singgung Kafarat dalam Hukum Islam
"Diskusi (saya dengan KPK) bahwa pejabat BUMN ialah komisaris, dewan pengawas, dan direksi," ucap dia.