Moratorium Gubernur Dicuekin
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 10:30 WIB
Saat ditanya soal tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa, Bambang mengatakan, akan menginventarisasi perusahaan yang melanggar atura main outsourcing. “Sedangkan soal upah miniumum kota (UMK), saat ini Kota Bogor memang belum 100 persen memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk tahun depan, sudah dilakukan survei di beberapa pasar tradisional. Nanti hasilnya mulai tampak pada November mendatang,” terangnya.
Seperti diketahui, surat edaran tentang moratorium outsorcing PKWT sudah dilayangkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Surat edaran itu berisi dua poin penting. Pertama, melakukan moratorium terhadap outsourcing PKWT bagi pekerja di kabupaten/kota yang ada di Jabar. Kedua, Pemprov Jabar akan membuka posko outsourcing, bersama pemerintah dan serikat pekerja di daerah.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Iwan Kusmawan mengatakan, sistem outsourcing dapat dihentikan karena sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kecuali regulasi tersebut direvisi. “Yang harus dilakukan itu bukan penghapusan, tapi penegakan. Dalam UU, outsourcing tidak boleh untuk industri di luar jasa transportasi, tenaga pertambangan, cleaning service, catering, dan security," jelasnya.