Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Kamis, 03 November 2011 – 16:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengatakan bahwa kalau seorang narapidana di dalam penjara berbuat baik, maka harus diberikan haknya.
“Kalau dia (narapidana) berbuat brengsek, berbuat tercela jangan berikan haknya. Itu saja kamarnya. Jangan tindak pidana diproses awal di pengadilan sudah diharga mati nanti tidak bakal dapat remisi,” ungkapnya di kesempatan sama.
Menurut dia, hal itu tidak pas. Sama saja melarang orang memakai piyama di tempat tidur. Dikhawatirkan narapidana nanti tidak berbuat baik lagi selama menjalani hukum di LP. Malah akan berbuat hancur-hancuran. Karena, sudah merasa berbuat baik tapi tak mendapatkan remisi. “Sudah dibayangkan belum itu?,” tanya Ganjar.(boy/jpnn)