Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Kamaruddin Buka Suara, Oh Begitu
Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:25 WIB
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: