Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
Tersangka TAN yang di bawah pengaruh alkohol merasa cemburu karena mengira korban telah mengganggu DL, sehingga TAN bersama tujuh pelaku lain mengeroyok korban hingga terjadi penusukan menggunakan pisau jenis badik yang tersimpan di pinggang salah satu pelaku.
Setelah melakukan pengeroyokan, semua pelaku langsung melarikan diri ke Kecamatan Satui dan korban ditinggalkan dalam keadaan bersimbah darah.
"Korban berhasil dilarikan oleh warga sekitar ke rumah sakit untuk pertolongan medis," tutur Agung.
Agung menjelaskan semua tersangka pelaku melarikan diri ke Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian, para pelaku juga mengeroyok korban MRK hingga meninggal dunia dengan modus sama pada Minggu (10/3) sekitar pukul 02.30 WITA.
"Modus mereka sama, semua pelaku terbakar cemburu dan terpengaruh oleh minuman keras," ungkap Agung.
Kini penyidik menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka terkait tindakan pengeroyokan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia sebagai mana yang dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Sedangkan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagai mana yang dimaksud Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Agung. (antara/jpnn)