MS Bantah Diberi Barang Branded oleh Bang Uun, Polda Riau: Uangnya Diduga Kuat Dari SPJ Fiktif
Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto saat dikonfirmasi mengatakan penyitaan barang berharga itu dilakukan karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.
Penyitaan dilakukan juga berdasarkan pengakuan saksi MS.
“Pengakuan dari saksi MS bahwa barang tersebut dibeli sendiri namun diduga kuat uangnya dari hasil tindak pidana,” jelas Anom.
Anom juga membeberkan bahwa dari keterangan MS, uang diberikan oleh mantan Sekwan DPRD Riau, berinisial M.
“Uangnya diduga kuat dari hasil SPJ fiktif, dari saksi M,” beber Anom.
Namun, Anom memastikan pihaknya akan membuktikan lagi dugaan tersebut agar peristiwa pidananya menjadi jelas.
“Kami perlu pembuktian lagi supaya terkonfirmasi jelas. Sementara saksi masih diperiksa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)