MS Kaban Minta MPR Mengadili Jokowi, Ferdinand Ungkit Kasus Anggoro Widjojo
jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR segara menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.
Menurut Ferdinand Hutahaean, MS Kaban adalah politisi yang sudah kehilangan masanya dan sudah tidak layak diperhitungkan.
Ferdinand juga mengungkit putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan kasus Anggoro Widjojo terbukti menyuap sejumlah orang, salah satunya MS Kaban.
Namun, kata Ferdinand, MS Kaban yang juga mantan menteri kehutanan belum diproses hukum dalam perkara tersebut.
"Padahal harusnya pemberi suap dan penerima suap hukumnya adalah sama," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Rabu (21/7)
Mantan politikus Partai Demokrat itu juga menilai MS Kaban hanya sedang mencari-cari posisi menjelang perhelatan akbar Pemilu 2024.
"Sebagai politisi yang tak laku dan kehilangan masanya, tentu MS Kaban ingin eksis lagi di kancah politik, maka dirinya berani tampil kontroversial, tampil aneh dan tampil bicara apa saja yang penting jadi perhatian," lanjutnya.
Ferdinand juga menyebutkan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MS Kaban tidak paham hukum tata negara.