MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud
Korban yang mengalami luka bakar parah kemudian dirujuk ke RSUD Curup.
"Yang mengantar pun pelaku sendiri dan merawat korban selama lima hari di RSUD juga pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong menambahkan.
Keluarga korban, lanjut dia, kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian beberapa hari setelah kejadian.
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan korban sempat diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut, tetapi Helloli tak tahan.
Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
“Korban disuruh ngomong kalau terbakarnya tubuh korban itu karena ketidaksengajaan saat memasak ikan. Namun, lama-lama korban ini tidak betah dan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi,” paparnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Rejang Lebong.
MS akan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 jo pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004.