MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud
Rabu, 23 Februari 2022 – 14:15 WIB
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas AKBP Tonny. (linggaupos/jpnn)
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas AKBP Tonny. (linggaupos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News