Muatan di Mobil Toyota Avanza Bikin Bengong, Alamak
Minggu, 22 Januari 2023 – 04:05 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.
"Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Is sudah pernah diketahui masyarakat mengambil ternak warga beberapa bulan lalu dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kejadian itu, masyarakat sekitar resah dan sudah curiga terhadap tingkah lakunya. (antara/jpnn)