Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Kapolri Tak Bantu Susun Memori KasasiSabtu, 03 Januari 2009 – 03:05 WIB
Karena masih dalam proses kasasi, yakni jaksa cukup menyusun memori kasasi berdasarkan fakta persidangan, polisi belum perlu membuka penyidikan kembali dan mencari keadaan baru atau novum untuk disertakan. Menurut Bambang, proses pencarian novum dilakukan dalam proses peninjauan kembali (PK) seperti dalam kasus Pollycarpus Budihari Priyanto. ”(Cari bukti) itu nanti, sekarang (prosesnya) masih di kejaksaan,” bebernya.
Bambang juga tak mau buka mulut soal pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam lalu (31/12). Dia juga tak mengomentari apakah polisi memang berhasil membuka isi pembicaraan 41 kali hubungan antara nomor rumah Pollycarpus dan nomor HP milik Muchdi –yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan vonis bebas. ”Kalau sudah kita ajukan, tidak akan kita ungkit lagi. Itu sudah kita ajukan,” tegasnya.