Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Lebih lanjut, Mudzakir berpandangan, orang yang datang atas inisiatif sendiri bukan merupakan perbuatan pidana.
Kemudian, dia juga berpendapat, orang yang berbuat kejahatan atas inisiatif sendiri tanpa dihasut oleh orang lain juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang agitator.
"Kalau ada orang yang berbuat kejahatan tetapi tidak berpengaruh hasutan tadi, dia punya inisiatif sendiri. Itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang yang berpidato yang agitator tadi," tutupnya.
Sidang hari ini merupakan sidang keempat gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Sidang itu beragenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?