Muhammadiyah Dorong Polri Usut Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
Senin, 27 Mei 2019 – 23:40 WIB
"Sesuai UU keputusan MK bersifat final and binding. Karena itu, semua pihak hendaknya legawa dan menerima keputusan MK," tandas dia. (tan/jpnn)
"Sesuai UU keputusan MK bersifat final and binding. Karena itu, semua pihak hendaknya legawa dan menerima keputusan MK," tandas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News