Muhammadiyah Usulkan Adanya GBHN Lagi
Din: Pemimpin Jangan Bawa Visi PersonalSabtu, 13 November 2010 – 13:00 WIB
Taufik Kiemas menganggap usul PP Muhammadiyah itu layak dipertimbangkan. Posisi keberadaan GBHN memang harus diatur dalam konstitusi. Namun, jalan yang dilakukan untuk memasukkan hal tersebut tidak harus melalui amandemen. "Kita sedang pikirkan, mungkin dengan joint session, tidak usah amandemen," kata Taufik.
Menurut Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin, usul Muhammadiyah mengindikasikan adanya kerinduan publik terhadap kekuatan pemerintahan. Saat era reformasi dimulai, publik seakan-akan ingin keluar dari belenggu pemerintahan yang mengintervensi.
Lukman memberikan apresiasi terhadap usul Muhammadiyah. Posisi itu juga merupakan aspirasi atas perkembangan proses demokrasi yang terjadi selama lebih dari sepuluh tahun. Meski begitu, kekuatan untuk mengubah konstitusi tidak hanya terletak di MPR. "Ada DPR dan DPD yang memiliki hak mengusulkan," tandasnya. (bay/c9/tof)