MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
Rabu, 14 Maret 2012 – 10:49 WIB
Padahal, sambung dia, dalam pemaknaan hukum Islam sangat jelas dibedakan status anak yang lahir dalam perkawinan sah dengan anak dari hubungan tidak sah, yaitu perzinahan. Islam memberikan hak sama pada anak yang lahir dalam perkawinan sah dengan anak yang lahir melalui perkawinan siri. Namun, keputusan MK itu membuat status anak dari hubungan perzinahan menjadi sama dengan anak dari perkawinan sah. “Itu tidak dibenarkan. Islam sangat jelas membahas hal tersebut,” ujarnya.
Ketentuan hukum Islam, Ma’ruf Amin menjelaskan anak hasil perzinahan tidak mempunyai hubungan nasib, wali nikah, waris dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. Tetapi memiliki hubungan nasib, waris dan nafqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. “Jelas anak hasil perzinahan itukan tak bisa meminta waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya. Nikahnya pun oleh wali hakim bukan wali nikah,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan MUI tetap mendukung upaya perlindungan terhadap anak yang dilahirkan. Dengan meminta pemerintah menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki penzinah, berupa mencukupi kebutuhan hidup anak serta memberikan harga setelah lelaki meninggal melalui wasiat wajibah. “Bukan wasiat warisan yagn hanya untuk anak lahir dalam pernikahan,” pungkasnya.