MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
Rabu, 14 Maret 2012 – 10:49 WIB
“Pemerintah wajib melindungi anak hasil perzinahan. Karena anak hasil perzinahan tidak berdosa. Tak boleh menelantarkannya,” ujar ulama berbatik coklat dengan jas hitamnya itu.
Artinya, umat Islam tak perlu mematuhi putusan MK? Dia menyatakan putusan Negara yang bertentangan dengan hukum agama sudah pasti tak perlu dihormati. "Karena hukum agama lebih tinggi kedudukannya dari hukum negara," tegasnya. (rko)