MUI DKI Persilakan Masjid dan Musala Gelar Salat Jumat, Besok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar menyebut umat Muslim di ibu kota sudah bisa melaksanakan ibadah salat Jumat per 5 Juni 2020, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
"MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan musala-musala di DKI Jakarta, untuk melaksanakan salat Jumat," kata Munahar di kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6).
Namun, kata Munahar, pihaknya memiliki pengecualian terhadap kebijakan memperbolehkan menggelar Salat Jumat di wilayah Jakarta.
MUI DKI Jakarta tidak menganjurkan wilayah zona merah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta untuk melaksanakan salat Jumat.
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat 62 RW di ibu kota yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19.
"Selain itu dipersilakan untuk membuka masjid, musala untuk melaksanakan Salat Jumat, dengan catataan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan," ucap dia.
Dia mengatakan, MUI DKI Jakarta tidak mau muncul kasus penularan COVID-19, jika memaksakan salat Jumat digelar di wilayah yang masuk zona merah.
"Sementara untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau COVID-19" ucap dia.