MUI DKI Terbitkan Fatwa tentang Salat Jumat di Era New Normal
Ketentuan Hukum
1. Menyelenggarakan Salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami, misalnya di
musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan
sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu zuhur
b. Didahului dua khotbah Jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
2. Menyelenggarakan Salat Jumat dalam situasi pandemi COVID-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat jumat boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan Salat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan salat dzuhur.
Rekomendasi
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life.
2. Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
3. Para ustaz/ustazah, mubalig, dai, dan khatib berpatisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal Life sesuai protokol kesehatan.
4. Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.
Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (2 Juni 2020), dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. (mg10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?