MUI DKI Terbitkan Fatwa tentang Salat Jumat di Era New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menerbitkan fatwa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.
Fatwa itu terbit demi merepons rencana new normal dalam mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19)
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa dan Sekretaris KH Fuad Thohari per tanggal 2 Juni 2020.
MUI DKI Jakarta mendasarkan kepada surat Al-Qur'an dan hadis nabi sebelum menerbitkan fatwa nomor 5 ini.
Selain itu, MUI DKI Jakarta menimbah kaidah fikih dan pendapat para ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafii sebelum menerbitkan fatwa.
MUI DKI Jakarta menelurkan rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah menerbitkan fatwa. Yakni Pemprov DKI Jakarta diminta menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa new normal.
Berikut isi fatwa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19 :
Ketentuan Umum
1. Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan Salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid maupun di banyak masjid.
2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan salat Jumat seperti musala, aula, lapangan dan tempat lain.