Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Pusat Merespons Tegas Putusan MKMK, Cermati Baik-Baik 5 Poinnya Ini

Rabu, 08 November 2023 – 21:19 WIB
MUI Pusat Merespons Tegas Putusan MKMK, Cermati Baik-Baik 5 Poinnya Ini - JPNN.COM
Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa (7/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Hal ini terkait dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"MUI memberikan tanggapan terhadap putusan MKMK. Ada lima poin utama yang menjadi sikap MUI," kata Wakil Ketua Wantim MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Rabu (8/11).

Adapun tanggapan MUI sebagai berikut:

1. Semua pihak hendaknya menerima dan menghormati putusan MKMK yang kami nilai sudah memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan sudah sesuai dengan tuntutan perasaan publik. 

2. MUI menghormati dan mengapresiasi seluruh anggota MKMK yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, obyektif, independen dan kepatuhan kepada kaidah hukum yang berlaku. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang sangat bijak.

3. MUI mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil hikmah dari peristiwa hukum tersebut. MUI menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah makin dewasa dalam berpolitik dan memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi.

Sehingga dapat melalui masalah politik yang sangat krusial dengan tetap mengedepankan proses hukum tanpa menimbulkan gejolak sosial politik.

MUI Pusat memberikan respons tegas atas putusan MKMK, ada 5 poin, cermati baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close