MUI Jabar, kata Umar, akan berkordinasi dengan kepolisian hingga pemkot Bandung, untuk mengawasi tempat hiburan malam tersebut selama Ramadhan. Ditegaskan juga bahwa pengawasan ini bukan hanya menjelang Ramadhan saja. "Jika sebuah tempat diduga menjadi ajang maksiat, maka tempa tersebut dinyatakan haram dan dilarang keras oleh Islam. Karena bisa memicu anak-anak muda untuk terjun kepada hal yang negatif hingga merusak generasi muda," kata dia. (hen/sam/jpnn)
BANDUNG - Para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba membandel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sudah memperingatkan akan menindak