MUI Sumsel Haramkan Acara Hipnotis dan Cari Jodoh
Minggu, 10 Januari 2010 – 09:07 WIB
Namun diakui Luthfi, untuk saat ini memang fatwa untuk infotainment belum diterbitkan oleh MUI. Namun tengah digodok dan dibahas dalam pertemuan sejumlah petinggi MUI. Menurut Luthfi kedepan pernyataan ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel. Menurutnya KPID lebih berkompetan dan berwenang untuk memberikan sanksi terhadap stasiun penyiaran yang merusak moral bangsa.(mg15,sam/jpnn)