Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Sumsel Haramkan Acara Hipnotis dan Cari Jodoh

Minggu, 10 Januari 2010 – 09:07 WIB
MUI Sumsel Haramkan Acara Hipnotis dan Cari Jodoh - JPNN.COM
PALEMBANG -- Secara resmi kemarin (9/1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan fatwa yang dikeluarkan terkait sejumlah tayangan televisi yang selama ini telah menjadi polemik. Melalui fatwanya, MUI Sulsel menetapkan bahwa acara infotainment adalah haram. Ditegaskan pula, tayangan acara hipnotis, peramal dan acara pencarian jodoh sama haramnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Drs Luthfi Izzudin menjelaskan, fatwa haram terhadap sejumlah tayangan itu dikeluarkan dengan alasan banyak dampak negatifnya. "Hal ini dikarenakan banyak hal negatif yang ditimbulkan oleh acara-acara tersebut. Diantaranya membuka aib seseorang dan mempertontonkannya di hadapan jutaan pemirsa televisi ," kata KH Drs Luthfi Izzudin bersama Sekrtaris Komisi Fatwa MUI Sumsel, H M Abu Dzar dan Ketua Komisi Kajian MUI Sumsel, KH Amin Dinyatmi kemarin (9/1) dalam jumpa pers di sekretariat MUI Sumsel.

Khusus mengenai tayangan pencarian jodoh yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, Luthfi mengatakan, jenis tayangan itu sama sekali tidak mengandung nilai dan kaedah Islam. Yang mana dalam Islam membina hubungan untuk dijadikan pasangan hidup memiliki tata cara tersendiri yang sopan dan santun. "Dalam Islam, jika seorang lelaki ingin mengajak perempuan keluar dari rumahnya maka ia harus berkenalan dengan kedua orang tuanya lalu berpamitan untuk mengajak keluar anaknya. Sementara dalam acara yang lagi marak ditayangkan stasiun televisi tersebut sama sekali tidak mengikuti tata cara yang dimaksud. Malahan lelaki dan perempuan yang ada dalam acara tersebut baru kenal dan langsung bisa jalan bareng bergandengan tangan," urainya.

Sementara, diharamkannya tayangan hiptonis, lantaran tayangan itu kerap kali menggali aib seseorang saat seseorang tersebut sedang berada di alam bawah sadarnya. Lalu aib tersebut dipertontonkan terhadap ratusan ribu bahkan jutaan umat manusia di Indonesia yang menggandrungi acara tersebut. "Malahan acara demikian juga dimasukkan unsur ramalan mistis yang tidak terbukti kebenarannya," ungkapnya.

PALEMBANG -- Secara resmi kemarin (9/1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan fatwa yang dikeluarkan terkait sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close