MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi
Terkait pengharaman vaksin MeningitisSenin, 08 Juni 2009 – 06:43 WIB
Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya. "Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya," kata Ma?ruf.
Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah tersebut dan di kawasan Afrika. Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan.
Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat. "Jadii, kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan vaksin itu juga bisa diperbolehkan," katanya. Namun demikian MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi.