Muktamar IDI Dorong Pemecatan Terawan Agus Putranto
jpnn.com, JAKARTA - Muktamar ke-31 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, Jumat (25/3), memerintahkan pengurus lembaga yang kini dipimpin Adib Khumaidi itu memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.
Pengurus Besar (PB) IDI wajib mengeksekusi pemecatan Terawan paling lambat 28 hari kerja sejak diselenggarakannya Muktamar ke-31 di Banda Aceh.
Ketua PB IDI Aceh Safrizal Rahman tidak menampik kabar Muktamar ke-31 lembaga tempatnya bernaung, satu isinya pemecatan terhadap Terawan.
Ketetapan Muktamar ke-31 IDI itu diketahui mengacu rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).
Pada 2018, MKEK IDI sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Terawan, tetapi belum ditindaklanjuti.
"Sebenarnya itu bukan hal baru. Itu sudah menjadi rekomendasi sejak tiga tahun yang lalu," kata Syafrizal kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Menurutnya, MKEK sudah menempuh proses panjang sebelum merekomendasikan pemecatan kepada Terawan sebagai anggota IDI.
Termasuk pamanggilan terhadap mantan Menkes tersebut.