Muktamar IDI Dorong Pemecatan Terawan Agus Putranto
"Rekomendasi itu juga dikuatkan dalam Muktamar ke-31 karena untuk mengeluarkan orang itu perlu muktamar," beber Syafrizal.
Sebelumnya, hubungan antara Terawan dan PB IDI sempat menegang lantaran terbit surat rekomendasi MKEK tentang pemecatan perwira tinggi TNI berpangkat Letjen itu pada 2018.
Ketika itu, Terawan masih menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto dan MKEK meminta pria kelahiran Yogyakarta itu diberhentikan sementara sebagai anggota dan pencabutan izin praktik.
MKEK IDI menilai Terawan melanggar kode etik karena mengiklankan tentang metode cuci otak dengan DSA.
Namun, beberapa hari setelahnya Ketua Umum IDI saat itu Ilham Oetama Marsis memberikan keterangan pers bahwa PB IDI tidak melaksanakan keputusan MKEK IDI dan Terawan tetap menjadi anggota serta bisa berpraktik. (ast/jpnn)