Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muladi: Keputusan Menkumham Itu yang Berlaku

Selasa, 17 Maret 2015 – 20:09 WIB
Muladi: Keputusan Menkumham Itu yang Berlaku - JPNN.COM
Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi saat memberikan klarifikasi terkait keputusan sidang MPG, di kediamannya, Jakarta, Selasa (17/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Secara mendadak Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menggelar  keterangan pers terkait konflik kepengurusan DPP partai beringin rindang itu. Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan bahwa proses di MPG sudah selesai.

Dia juga menolak untuk membuat penafsiran baru mengenai putusan MPG yang dipahami berbeda oleh kedua kubu. Dimana pihak Aburizal Bakrie menilai MPG tidak memutuskan apa-apa karena dua dari empat majelis mahkamah tidak berpendapat.

Sementara kubu Agung Laksono menafsirkan Munas Ancol lah yang sah sesuai putusan dua hakim, Djasri Marin dan Andi Matalatta.

"Saya tidak akan buat penafsiran baru. Saya buat penafsiran nanti mengundang reaksi. MPG sudah selesai kok. Pengadilan menganggap sudah selesai. Diminta PN Jakarta Barat, menteri juga, sudah kita lakukan. Ternyata hasilnya seperti itu," kata Muladi di kediamannya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sudah mengeluarkan surat penjelasan yang mengakui keabsahan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, serta meminta Agung menyerahkan susunan kepengurusan untuk disahkan, maka keputusan menkumham itulah yang nantinya akan berlaku.

"itu putusan menteri kumham itu yang berlaku. Tapi itu subjek untuk digugat. Kalau tidak puas ya ke PTUN. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kita tunggu. Untuk mengatakan sah atau tidak terlalu dini. Kalau tidak digugat sah (kubu Agung)," tegas Muladi.

Ditanya mengenai gugatan baru yang dilayangkan kubu Ical ke PN Jakarta Utara, untuk dua tergugat sekaligus, yakni Agung Laksono dan Menkumham Yasonna Laoly, Muladi mengaku baru tahu dari internet sehingga enggan mengomentarinya.

"Saya baru baca tadi di internet. Nanti saya komentar salah. Saya juga kaget. Tapi itu kewenangan penasihat hukum (Ical). MP jangan (tafsirkan lagi), kita sudah selesai kok. Jangan menurut ini menurut ini. Menterinya suruh baca. Pak Ical baca. Agung baca. Bacanya satu kesatuan," tambah Muladi.( Fat/jpnn)

JAKARTA - Secara mendadak Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menggelar  keterangan pers terkait konflik kepengurusan DPP partai beringin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News