Mulai Besok Dilarang Berwisata ke Badui Dalam
jpnn.com, LEBAK - Wisatawan domestik maupun mancanegara mulai 13 Februari besok dilarang memasuki kawasan Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.
Suku Badui Dalam akan melaksanakan ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.
”Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu,” kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang juga tetua adat Badui Jaro Saija.
Pelarangan kawasan Badui dikunjungi wisatawan berdasar Keputusan Adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei atau tiga bulan.
Pelarangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Badui Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari bencana.
”Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Jaro Saija.
Selama ini, masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu berlangsung sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan. Sebab, jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Badui. Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.