Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap untuk perizinan proyek properti Meikarta mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Billy menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12), JPU KPK Yadyn menyatakan bahwa Billy bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha Lippo Group menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," ujar JPU Yadyn.
JPU menguraikan, motif suap agar Neneng selaku bupati Bekasi mengeluarkan izin untuk proyek Meikarta. Izin dari Pemkab bekasi berupa izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH), serta kemudahan dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
"Supaya Neneng Hassanah Yasin menandatangani IPPT dan SKKLH serta memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," tutur JPU.
Surat dakwaan juga memerinci aliran dana suap. Antara lain untuk Neneng sebesar Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu.
Pejabat lain di Pemkab Bekasi juga menikmati suap dari Billy. Antara lain Dewi Tisnawati (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemkab Bekasi) menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu.
Selanjutnya ada Jamaludin (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi) yang juga menerima suap dalam bentuk rupiah dan SGD. Jumlahnya Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu.