Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker

Senin, 04 Mei 2020 – 10:39 WIB
Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker - JPNN.COM
Ilustrasi warga memakai masker. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara memberlakukan sanksi tegas buat warganya yang tidak memakai masker saat keluar rumah, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Mulai hari ini, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5).

Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia.

Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).

Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.

"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.

Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat.

Buat warga Kota Medan perlu menyimak berita ini. Apalagi yang masih punya urusan di luar rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close