Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker
Senin, 04 Mei 2020 – 10:39 WIB
Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19. (antara/jpnn)