Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
Jumat, 26 Juli 2024 – 12:57 WIB
![Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/26/muller-bersaudara-tersangka-kasus-sengketa-lahan-di-kawasan-tdl7.jpg)
Muller bersaudara, tersangka kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Adapun Muller bersaudara telah ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilmpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.
Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu. (mcr27/jpnn)