Munarman Tidak Mau Ini Diumbar ke Publik, Ada soal Densus 88
Diketahui, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, eks sekretaris umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa juga sudah pernah dihukum," ucap majelis hakim. (mcr8/fat/jpnn)