Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
"Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," katanya.
Menurutnya, Munaslub jelas-jelas mengangkangi AD/ART, menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
"Jelas Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, Munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 18 Keppres Nomor 18 Tahun 2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena kebutuhan daerah, melainkan didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.
Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional.
Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: