Muncikari di Lampung Ini Ternyata Pasutri, Ditangkap bersama 2 Gadis
Kamis, 15 Juni 2023 – 09:43 WIB
Para muncikari itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.(antara/jpnn)