Muncul Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Sebulan Menjelang Pilpres, Jimly: Ada yang Takut Kalah
Mahfud Md menekankan bahwa hampir tidak mungkin bagi pemakzulan presiden untuk diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilu.
Menko Polhukam menjelaskan proses pemakzulan presiden di Indonesia harus memenuhi lima syarat sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Mahfud menjelaskan bahwa syarat-syarat terkait pemakzulan Presiden meliputi keterlibatan presiden dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan, pelanggaran ideologi negara, dan pelanggaran etika.
Mahfud menegaskan bahwa keputusan untuk memakzulkan presiden harus berdasarkan pada alasan-alasan konkret ini.
Respons Istana
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa proses pemakzulan Presiden telah diatur dengan ketat dalam konstitusi Indonesia, melibatkan berbagai lembaga negara.
Dia menekankan bahwa meski mengemukakan pendapat, kritik, dan aspirasi politik adalah hal yang normal dalam sistem demokrasi, setiap tuduhan harus dapat diuji melalui mekanisme yang telah ditetapkan konstitusi.
Ari menyebut di tengah situasi politik saat ini, ada pihak yang menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk tujuan politik elektoral” ujar Ari.